PERMENHUT
TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN
Pasal 16
BAB 3 — ### KERJASAMA DALAM RANGKA PEMBANGUNAN STRATEGIS YANG TIDAK DAPAT DIELAKKAN
(1) Kerjasama berupa pemanfaatan dan pengembangan transportasi terbatas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf c, antara lain berupa:
pembangunan dan/atau pemeliharaan sarana transportasi terbatas, antara lain jalan penghubung daerah terisolir dan jalan di wilayah perbatasan negara;
alur perairan;
menara navigasi/mercusuar;
dermaga;
jalan yang sudah ada sebelum kawasan ditetapkan.
(2) Pembangunan jalan penghubung daerah terisolir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat
dilakukan dengan persyaratan:
bagi pemukiman didalam/disekitar kawasan yang sudah diakui keberadaannya; dan
jalan makadam.
