PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 13
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 3
(tiga) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan
dapat terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.125
(5) Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Jumlah Deputi Kementerian Koordinator ditentukan sesuai
dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Deputi Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 5
(lima) Asisten Deputi.
(3) Asisten Deputi terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau
dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang.
(4) Bidang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri
atas 2 (dua) Subbidang.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan
terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(5) Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Jumlah Direktorat Jenderal ditentukan sesuai dengan kebutuhan
dan beban kerja.
(2) Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal
dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(3) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas paling banyak 4
(empat) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.125 4
(4) Khusus Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang
menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(5) Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Seksi.
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal
dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas paling banyak 4
(empat) Bagian dan Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian.
(3) Khusus Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal yang
menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(4) Inspektorat terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat)
Pusat.
(2) Badan yang menangani tugas dan fungsi dengan karakteristik
tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Biro.
(3) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan
perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.125
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Bagian
yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(6) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
(8) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok
jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian dan Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian.
- Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
(1) Jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3)
ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Bagian
yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
- Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan
terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(5) Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.125 6
hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
(1) Jumlah Deputi Kementerian ditentukan sesuai dengan
kebutuhan dan beban kerja.
(2) Deputi Kementerian terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten
Deputi.
(3) Asisten Deputi terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau
dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang.
(4) Bidang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat
terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
- Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97
Dikecualikan dari ketentuan Pasal 32, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 45 dalam Peraturan Presiden ini, bagi Kementerian yang membidangi urusan luar negeri, pertahanan, hukum, hak asasi manusia, keuangan, dan agama, jumlah unit organisasinya ditetapkan sebagai berikut:
- Kementerian Luar Negeri
- Sekretariat Jenderal:
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
Biro sebagaimana dimaksud pada angka 1), dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian.
Bagian sebagaimana dimaksud pada angka 2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2013, No.125
- Inspektorat Jenderal:
Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Inspektorat.
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang- undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
- Direktorat Jenderal:
Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang- undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Direktorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada angka 4) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
- Badan:
- Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 3 (tiga) Pusat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.125 8
- Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
- Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
- Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 5 (lima) Bidang.
- Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbidang.
- Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri:
- Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
- Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
- Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
- Kementerian Pertahanan
- Sekretariat Jenderal:
- Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
- Biro sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
- Bagian sebagaimana dimaksud pada angka 2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
- Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2013, No.125
- Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
- Inspektorat Jenderal:
Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang- undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
- Direktorat Jenderal:
Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang- undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Direktorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas paling banyak kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.125 10
- Badan:
- Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) Pusat.
- Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
- Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
- Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
- Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
- Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri:
- Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
- Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
- Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Sekretariat Jenderal:
- Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
- Biro sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian.
- Bagian sebagaimana dimaksud pada angka 2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 2013, No.125
Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
- Inspektorat Jenderal:
Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Inspektorat.
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang- undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
- Direktorat Jenderal:
Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang- undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Direktorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.125 12
- Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada angka 4) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
- Badan:
Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat.
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 5 (lima) Bidang.
Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbidang.
- Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri:
Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Kementerian Keuangan
- Sekretariat Jenderal:
- Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) Biro.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13 2013, No.125
Biro sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian.
Bagian sebagaimana dimaksud pada angka 2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
- Inspektorat Jenderal:
Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Inspektorat.
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang- undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
- Direktorat Jenderal:
Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat.
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.125 14
- Direktorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 6 (enam) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
- Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada angka 4) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
- Direktorat Jenderal yang menangani fungsi di bidang pajak terdiri atas paling banyak 12 (dua belas) Direktorat.
- Badan:
- Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 7 (tujuh) Pusat.
- Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
- Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
- Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 5 (lima) Bidang.
- Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbidang.
- Badan yang menangani fungsi di bidang pengawas pasar modal dan lembaga keuangan terdiri atas:
- Paling banyak 12 (dua belas) Biro.
- Biro sebagaimana dimaksud pada huruf a) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
- Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri:
- Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau
www.djpp.kemenkumham.go.id
15 2013, No.125
dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 4 (empat) Bidang.
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbidang
Kementerian Agama
- Sekretariat Jenderal:
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
Biro sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
Bagian sebagaimana dimaksud pada angka 2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
- Inspektorat Jenderal:
Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang- undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.125 16
- Direktorat Jenderal:
Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang- undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Direktorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian menangani fungsi ketatausahaan.
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
- Badan:
Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) Pusat.
Sekretariat Badan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17 2013, No.125
- Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri:
Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Di antara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 100A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100A
Kementerian yang melaksanakan perampingan jumlah unit organisasi eselon I pada unsur pelaksana atau unsur pendukung, dapat membentuk paling banyak 2 (dua) unit organisasi eselon II baru pada unit organisasi eselon I hasil perampingan.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi Kementerian Negara yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.125 2
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129);
