PERPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 45
(1) Jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3)
ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Bagian
yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
- Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
