Pasal 44
(1) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat)
Pusat.
(2) Badan yang menangani tugas dan fungsi dengan karakteristik
tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Biro.
(3) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan
perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.125
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Bagian
yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(6) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
(8) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok
jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian dan Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian.
- Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
