PERPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 40
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal
dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas paling banyak 4
(empat) Bagian dan Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian.
(3) Khusus Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal yang
menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(4) Inspektorat terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
