Pasal 36
(1) Jumlah Direktorat Jenderal ditentukan sesuai dengan kebutuhan
dan beban kerja.
(2) Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal
dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(3) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas paling banyak 4
(empat) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.125 4
(4) Khusus Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang
menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(5) Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Seksi.
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
