PERPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 32
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan
terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(5) Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
