PERPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 17
(1) Jumlah Deputi Kementerian Koordinator ditentukan sesuai
dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Deputi Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 5
(lima) Asisten Deputi.
(3) Asisten Deputi terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau
dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang.
(4) Bidang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri
atas 2 (dua) Subbidang.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
