PERPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 13
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 3
(tiga) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan
dapat terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.125
(5) Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
