PERPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 56
(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan
terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(5) Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.125 6
hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
