PERPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 60
(1) Jumlah Deputi Kementerian ditentukan sesuai dengan
kebutuhan dan beban kerja.
(2) Deputi Kementerian terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten
Deputi.
(3) Asisten Deputi terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau
dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang.
(4) Bidang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat
terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
- Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
