PERMENHUT
TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN
Pasal 13
BAB 3 — ### KERJASAMA DALAM RANGKA PEMBANGUNAN STRATEGIS YANG TIDAK DAPAT DIELAKKAN
Kerja sama dalam rangka pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c meliputi:
kegiatan yang mempunyai pengaruh terhadap kedaulatan negara dan pertahanan keamanan negara;
pemanfaatan dan pengembangan sarana komunikasi dan pendukungnya;
pemanfaatan dan pengembangan transportasi terbatas;
pemanfaatan dan pengembangan energi baru dan terbarukan serta jaringan listrik untuk kepentingan nasional; dan
kerja sama dalam rangka mitigasi bencana.
