PERMENHUT
TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN
Pasal 35
BAB 5 — ### TATA CARA KERJASAMA
(1) Dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama, mitra harus mengutamakan penggunaan tenaga ahli Indonesia,
dan apabila melibatkan tenaga ahli asing maka harus didampingi oleh petugas dari Direktorat Jenderal.
(2) Penggunaan tenaga ahli asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Mitra yang akan menggunakan tenaga ahli asing disamping memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), wajib mengajukan permohonan izin kepada Direktorat Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan
16 / 20
www.hukumonline.com
sebelum kegiatan dimulai.
Bagian Kedelapan
Berakhirnya Perjanjian Kerjasama
