PERMENHUT
TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN
Pasal 39
BAB 6 — ### MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dilakukan oleh Direktorat teknis terkait, Sekretariat Direktorat Jenderal dan/atau unit pengelola yang wilayahnya menjadi lokasi kerja sama.
Bagian Kedua
Evaluasi dan Pelaporan
