PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
- Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu adalah rumah tangga yang terdapat dalam Data Dasar pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik.
- Data Dasar Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Data Dasar adalah data terpadu kesejahteraan sosial yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan/atau data lainnya dari wall data atau produsen data yang berwenang sebagai dasar pemberian bantuan sosial termasuk subsidi Tarif Tenaga Listrik.
- Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
- Data Konsumen adalah keseluruhan data dan informasi mengenai Konsumen yang dikelola PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
- Daya 900 (Sembilan Ratus) volt-ampere-RTM (R-l/TR) adalah daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere yang tidak diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik.
- Pencocokan Data adalah kegiatan membandingkan Data Konsumen dengan Data Dasar melalui survei ke lapangan.
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 2
(1) Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk rumah tangga
diberikan melalui Tarif Tenaga Listrik.
(2) Penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan kriteria:
- daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR); atau
- daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-l/TR) berdasarkan hasil pemadanan Data Konsumen dengan Data Dasar.
Bagian Kedua Pemadanan Data Konsumen dengan Data Dasar
Pasal 3
(1) Pemadanan data dilakukan terhadap Konsumen golongan
tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-l/TR) dan Daya 900 (Sembilan Ratus) volt-ampere- RTM (R-l/TR).
(2) Pemadanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan membandingkan data antara Data Konsumen dan Data Dasar.
(3) Subsidi Tarif Tenaga Listrik hanya diberikan kepada 1
(satu) orang dalam 1 (satu) kartu keluarga untuk setiap satuan instalasi tenaga listrik.
(4) Pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk golongan
rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil pemadanan Data Konsumen dengan Data Dasar.
Pasal 4
Pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui:
- sistem layanan penghubung/meb service; dan/atau
- secara langsung/ on desk.
Pasal 5
(1) Pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilakukan setiap 3 (tiga) bulan pada bulan Januari, bulan April, bulan Juli, dan bulan Oktober.
(2) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan
rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-l/TR) tidak terdapat dalam hasil pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b:
- Konsumen tidak diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik pada bulan berikutnya; dan
- PT PLN (Persero) menyesuaikan Tarif Tenaga Listrik menjadi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan Daya 900 (Sembilan Ratus) volt-ampere-RTM (R-1 /TR).
(3) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan
rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan Daya 900 (Sembilan Ratus) volt-ampere-RTM (R-l/TR) terdapat dalam basil pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b:
- Konsumen diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik pada bulan berikutnya; dan
- PT PLN (Persero) menyesuaikan Tarif Tenaga Listrik menjadi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-l/TR).
Pasal 6
Untuk melengkapi basil pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PT PLN (Persero) dapat melakukan Pencocokan Data.
Pasal 7
(1) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan basil pemadanan
data kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dilakukan pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Direktur Jenderal melakukan rekapitulasi penerima
subsidi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-l/TR) berdasarkan basil pemadanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
(1) Konsumen rumah tangga dengan kapasitas daya di atas
900 (sembilan ratus) volt-ampere yang terdapat dalam Data Dasar dapat menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R- 1/TR).
(2) Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang
menempati rumah tinggal Konsumen dengan kapasitas daya di atas 900 (sembilan ratus) volt-ampere berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik setelah dilakukan
penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-l/TR).
(3) Penurunan daya dilakukan oleh FT PLN (Persero) setelah
Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan permohonan penurunan daya kepada PT PLN (Persero).
(4) Dalam hal Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu
mengajukan permohonan penurunan daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penurunan daya hams mendapatkan persetujuan Konsumen pemilik rumah tinggal.
(5) Dalam melayani permohonan penurunan daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PT PLN (Persero) dapat melakukan Pencocokan Data.
Bagian Kedua Penambahan Daya Tenaga Listrik
Pasal 9
(1) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan
rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR) yang terdapat dalam Data Dasar mengajukan permohonan penambahan daya, PT PLN (Persero) melayani penambahan daya:
- menjadi golongan tarif untuk keperluan mmah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-l/TR) dan Konsumen berhak mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik; atau
- menjadi kapasitas daya di atas 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan Konsumen tidak berhak mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik.
(2) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan
rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR) yang tidak terdapat dalam Data Dasar mengajukan permohonan penambahan daya, PT PLN (Persero) melayani penambahan daya sesuai dengan permohonan dan Konsumen menjadi tidak berhak mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik.
(3) Dalam melayani permohonan penambahan daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PT PLN (Persero) dapat melakukan Pencocokan Data.
Bagian Ketiga Penyambungan Tenaga Listrik
Pasal 10
(1) Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum
memiliki sambungan tenaga listrik dapat mengajukan permohonan penyambungan tenaga listrik ke PT PLN (Persero) golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan:
- daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR); atau
- daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-l/TR), dan berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.
(2) Rumah tangga yang belum memiliki sambungan tenaga
listrik dan tidak terdapat dalam Data Dasar dapat mengajukan permohonan penyambungan tenaga listrik ke PT PLN (Persero) golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan;
- daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR) untuk daerah terdepan, terluar, atau tertinggal dan berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik;
- Daya 900 (Sembilan Ratus) volt-ampere-RTM (R-l/TR) dan tidak berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik; atau
- daya di atas 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan tidak berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.
(3) PT PLN (Persero) melayani permohonan penyambungan
tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan daya sesuai permohonan setelah dilakukan Pencocokan Data.
Pasal 11
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk Posko
Penanganan Pengaduan Pusat.
(2) Posko Penanganan Pengaduan Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menindaklanjuti pengaduan dari rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik namun belum menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.
(3) Keanggotaan Posko Penanganan Pengaduan Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
- Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
- PT PLN (Persero); dan
- instansi terkait lainnya.
Pasal 12
(1) Rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi Tarif
Tenaga Listrik namun belum menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui:
- kantor desa/kantor kelurahan;
- aplikasi mobile pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik; atau
- kanal pengaduan lainnya yang ditentukan oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat.
(2) Mekanisme penyampaian dan penanganan pengaduan
pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik melalui;
- kantor desa/kantor kelurahan tercantum dalam Lampiran 1; dan
- aplikasi mobile tercantum dalam Lampiran 11, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Posko Penanganan Pengaduan Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 melakukan verifikasi terhadap pengaduan yang diterima.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk menilai kesesuaian pengaduan yang diterima dengan kriteria penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.
(3) Berdasarkan basil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), PT PLN (Persero) melakukan Pencocokan Data.
(4) Dalam hal basil Pencocokan Data sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dinyatakan valid, PT PLN (Persero) menetapkan pengadu sebagai Konsumen penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.
Pasal 14
(1) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan laporan
pelaksanaan pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk rumab tangga setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu- waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penambaban dan/atau pengurangan:
- basil pemadanan data;
- data pasang baru;
- data tindak lanjut pengaduan subsidi Tarif Tenaga Listrik;
- data mutasi pelanggan; dan
- data lainnya yang dianggap perlu.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil pemadanan data dan/atau Pencocokan Data yang telah selesai dilakukan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan adanya basil pemadanan data dan/atau Pencocokan Data yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1566) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1181), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2024
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 77
OAN an sesuai dengan aslinya
RGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
,0 HUKUM,
< K Mi 'f:% MBA G SUJITO
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH
TANGGA KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
(PERSERO)
MEKANISME PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN
PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK
MELALUI KANTOR DESA/KANTOR KELURAHAN
Pengi.s.ian FormuJir Pea-gaduajak
K«pes«rtaL!m Subaidi liatrik di Kantor j
I>ea<i/KanMr iCelur»han
1 r
Penytapaa Dokuraen KeUngkapan Psn^jaduan oleh Pemgai Kantor Dttsa/JCaator Kelurahan
1 r
Penjampaian Dokua&en Kelengkapan Pengaduan ke Kantor ICecajxiataa, c4«h Petugas Kantor Desa/Kantor Kelurahan
r
Terscdia Jimngan iaiaxxias?
Paa^njsgahAn Data ol«h Petugas Kantor Input Data ©l«h Petugas ICantor Kecamatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kaator txKlaiui Website Pcraeriatah Daerah Kota lee Website
Tidak Texdapat daliuzj. Data Daaar?
Pencocojcaxi, Data Tidak Valid oleh PT PLN Tidak Diberikan Substdi (Perserol
Valid
Diberikan Subsidi pada. Bulan Serilcutxiva
- Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik bagi Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu tersedia di kantor desa/kantor kelurahan.
- Pengadu mendatangi kantor desa/kantor kelurahan untuk mengisi formulir dan selanjutnya menyerahkan kepada petugas di kantor desa/kantor kelurahan.
- Petugas kantor desa/kantor kelurahan menyiapkan dokumen kelengkapan pengaduan dan menyampaikan ke kantor kecamatan, yang terdiri atas:
- formulir rekapitulasi;
- berita acara serah terima pengaduan; dan
- daftar nama usulan rumah tangga penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik tepat sasaran.
- Penyampaian dokumen ke kantor kecamatan dilakukan secara periodik yang waktunya dapat ditentukan oleh masing-masing kantor kecamatan.
- Dalam hal terdapat jaringan internet, petugas kantor kecamatan melakukan proses input data berdasarkan isian dokumen kelengkapan pengaduan ke website Pengaduan Kepesertaan Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga. Dalam hal tidak terdapat jaringan internet untuk melakukan proses input data, petugas kantor desa/kantor kelurahan menyampaikan dokumen kelengkapan pengaduan ke kantor pemerintah daerah kabupaten/kantor pemerintah daerah kota. Selanjutnya, petugas kantor pemerintah daerah kabupaten/kantor pemerintah daerah kota mengunggah dokumen kelengkapan pengaduan ke website Pengaduan Kepesertaan Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
- Dalam hal pengadu terdapat dalam Data Dasar, PT PLN (Persero) dapat melakukan Pencocokan Data. Dalam hal hasil Pencocokan Data dinyatakan valid, pengadu diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik pada bulan berikutnya.
- Dalam hal pengadu tidak terdapat dalam Data Dasar, pengadu tidak diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik.
- Posko Penanganan Pengaduan Pusat mengunggah hasil pengaduan pada website: subsidi.djk.esdm.go.id.
- Petugas kantor kecamatan dapat mengunduh hasil pengaduan dari website: subsidi.djk.esdm.go.id untuk disampaikan ke rumah tangga pengadu.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ARIFIN TASRIF
sesuai dengan aslinya
KEM 01 DAN SUMBER DAYA MINERAL
<</ P HUKUM,
an
yT.
BANG SUJITO
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LI8TRIK UNTUK RUMAH
TANGGA KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
(PERSERO)
MEKANISME PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN
PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK
MELALUI APLIKASI MOBILE
Instal dan R«gistTasi Aplikasi Mobile
r
Logrin pada Aplikasi Mobile
y r
Input Data Pengadu dan Pengisian Formulir Pengaduan
'I r
Tidafc Terdapat dalam Data Dasar?
Pancocokan Data TidakVaHd okh PLN Tidak Diberikan Sub!;idi (Parseroj
Valid
Diberikan Subsidi pada Bulan Berikutnya
- Aplikasi mobile berbasis Android dapat diunduh melalui Playstore atau melalui tautan dalam website: subsidi.djk.esdm.go.id.
- Pengadu menginstal aplikasi mobile pengaduan kepesertaan subsidi Tarif Tenaga Listrik dan melakukan registrasi.
- Pengadu login pada aplikasi mobile.
- Pengadu menginput data (sebagai pengadu) dan mengisi formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik bagi Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu.
Dalam hal pengadu terdapat dalam Data Dasar, PT PLN (Persero) dapat melakukan Pencocokan Data. Dalam hal basil Pencocokan Data dinyatakan valid, pengadu diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik pada bulan berikutnya. Dalam hal pengadu tidak terdapat dalam Data Dasar, pengadu tidak diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik.
MENTERl ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ARIFIN TASRIF
DAI6i p sesuai dengan aslinya
G DAN SUMBER DAYA MINERAL
<</ O HUKUM,
oc. r< Mi r:
MBANG SUJITO
Jf
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk pemberian subsidi tarif tenaga listrik yang lebih tepat sasaran, perlu mengatur mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga belum memenuhi kebutuhan hukum untuk mengakomodasi perubahan metode pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial berbasis web sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 566);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1332);
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 578);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);
