PERMENESDM
PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA
Pasal 13
(1) Posko Penanganan Pengaduan Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 melakukan verifikasi terhadap pengaduan yang diterima.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk menilai kesesuaian pengaduan yang diterima dengan kriteria penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.
(3) Berdasarkan basil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), PT PLN (Persero) melakukan Pencocokan Data.
(4) Dalam hal basil Pencocokan Data sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dinyatakan valid, PT PLN (Persero) menetapkan pengadu sebagai Konsumen penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.
