PERMENESDM
PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA
Pasal 14
(1) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan laporan
pelaksanaan pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk rumab tangga setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu- waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penambaban dan/atau pengurangan:
- basil pemadanan data;
- data pasang baru;
- data tindak lanjut pengaduan subsidi Tarif Tenaga Listrik;
- data mutasi pelanggan; dan
- data lainnya yang dianggap perlu.
