PERMENESDM
PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA
Pasal 12
(1) Rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi Tarif
Tenaga Listrik namun belum menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui:
- kantor desa/kantor kelurahan;
- aplikasi mobile pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik; atau
- kanal pengaduan lainnya yang ditentukan oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat.
(2) Mekanisme penyampaian dan penanganan pengaduan
pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik melalui;
- kantor desa/kantor kelurahan tercantum dalam Lampiran 1; dan
- aplikasi mobile tercantum dalam Lampiran 11, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
