PERMENESDM
PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA
Pasal 11
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk Posko
Penanganan Pengaduan Pusat.
(2) Posko Penanganan Pengaduan Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menindaklanjuti pengaduan dari rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik namun belum menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.
(3) Keanggotaan Posko Penanganan Pengaduan Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
- Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
- PT PLN (Persero); dan
- instansi terkait lainnya.
