PERMENESDM
PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA
Pasal 5
(1) Pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilakukan setiap 3 (tiga) bulan pada bulan Januari, bulan April, bulan Juli, dan bulan Oktober.
(2) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan
rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-l/TR) tidak terdapat dalam hasil pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b:
- Konsumen tidak diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik pada bulan berikutnya; dan
- PT PLN (Persero) menyesuaikan Tarif Tenaga Listrik menjadi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan Daya 900 (Sembilan Ratus) volt-ampere-RTM (R-1 /TR).
(3) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan
rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan Daya 900 (Sembilan Ratus) volt-ampere-RTM (R-l/TR) terdapat dalam basil pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b:
- Konsumen diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik pada bulan berikutnya; dan
- PT PLN (Persero) menyesuaikan Tarif Tenaga Listrik menjadi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-l/TR).
