PERMENESDM
PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA
Pasal 7
(1) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan basil pemadanan
data kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dilakukan pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Direktur Jenderal melakukan rekapitulasi penerima
subsidi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-l/TR) berdasarkan basil pemadanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
