Pasal 8
(1) Konsumen rumah tangga dengan kapasitas daya di atas
900 (sembilan ratus) volt-ampere yang terdapat dalam Data Dasar dapat menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R- 1/TR).
(2) Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang
menempati rumah tinggal Konsumen dengan kapasitas daya di atas 900 (sembilan ratus) volt-ampere berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik setelah dilakukan
penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-l/TR).
(3) Penurunan daya dilakukan oleh FT PLN (Persero) setelah
Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan permohonan penurunan daya kepada PT PLN (Persero).
(4) Dalam hal Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu
mengajukan permohonan penurunan daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penurunan daya hams mendapatkan persetujuan Konsumen pemilik rumah tinggal.
(5) Dalam melayani permohonan penurunan daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PT PLN (Persero) dapat melakukan Pencocokan Data.
Bagian Kedua Penambahan Daya Tenaga Listrik
