Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2024
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 77
OAN an sesuai dengan aslinya
RGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
,0 HUKUM,
< K Mi 'f:% MBA G SUJITO
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH
TANGGA KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
(PERSERO)
MEKANISME PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN
PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK
MELALUI KANTOR DESA/KANTOR KELURAHAN
Pengi.s.ian FormuJir Pea-gaduajak
K«pes«rtaL!m Subaidi liatrik di Kantor j
I>ea<i/KanMr iCelur»han
1 r
Penytapaa Dokuraen KeUngkapan Psn^jaduan oleh Pemgai Kantor Dttsa/JCaator Kelurahan
1 r
Penjampaian Dokua&en Kelengkapan Pengaduan ke Kantor ICecajxiataa, c4«h Petugas Kantor Desa/Kantor Kelurahan
r
Terscdia Jimngan iaiaxxias?
Paa^njsgahAn Data ol«h Petugas Kantor Input Data ©l«h Petugas ICantor Kecamatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kaator txKlaiui Website Pcraeriatah Daerah Kota lee Website
Tidak Texdapat daliuzj. Data Daaar?
Pencocojcaxi, Data Tidak Valid oleh PT PLN Tidak Diberikan Substdi (Perserol
Valid
Diberikan Subsidi pada. Bulan Serilcutxiva
- Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik bagi Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu tersedia di kantor desa/kantor kelurahan.
- Pengadu mendatangi kantor desa/kantor kelurahan untuk mengisi formulir dan selanjutnya menyerahkan kepada petugas di kantor desa/kantor kelurahan.
- Petugas kantor desa/kantor kelurahan menyiapkan dokumen kelengkapan pengaduan dan menyampaikan ke kantor kecamatan, yang terdiri atas:
- formulir rekapitulasi;
- berita acara serah terima pengaduan; dan
- daftar nama usulan rumah tangga penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik tepat sasaran.
- Penyampaian dokumen ke kantor kecamatan dilakukan secara periodik yang waktunya dapat ditentukan oleh masing-masing kantor kecamatan.
- Dalam hal terdapat jaringan internet, petugas kantor kecamatan melakukan proses input data berdasarkan isian dokumen kelengkapan pengaduan ke website Pengaduan Kepesertaan Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga. Dalam hal tidak terdapat jaringan internet untuk melakukan proses input data, petugas kantor desa/kantor kelurahan menyampaikan dokumen kelengkapan pengaduan ke kantor pemerintah daerah kabupaten/kantor pemerintah daerah kota. Selanjutnya, petugas kantor pemerintah daerah kabupaten/kantor pemerintah daerah kota mengunggah dokumen kelengkapan pengaduan ke website Pengaduan Kepesertaan Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
- Dalam hal pengadu terdapat dalam Data Dasar, PT PLN (Persero) dapat melakukan Pencocokan Data. Dalam hal hasil Pencocokan Data dinyatakan valid, pengadu diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik pada bulan berikutnya.
- Dalam hal pengadu tidak terdapat dalam Data Dasar, pengadu tidak diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik.
- Posko Penanganan Pengaduan Pusat mengunggah hasil pengaduan pada website: subsidi.djk.esdm.go.id.
- Petugas kantor kecamatan dapat mengunduh hasil pengaduan dari website: subsidi.djk.esdm.go.id untuk disampaikan ke rumah tangga pengadu.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ARIFIN TASRIF
sesuai dengan aslinya
KEM 01 DAN SUMBER DAYA MINERAL
<</ P HUKUM,
an
yT.
BANG SUJITO
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LI8TRIK UNTUK RUMAH
TANGGA KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
(PERSERO)
MEKANISME PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN
PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK
MELALUI APLIKASI MOBILE
Instal dan R«gistTasi Aplikasi Mobile
r
Logrin pada Aplikasi Mobile
y r
Input Data Pengadu dan Pengisian Formulir Pengaduan
'I r
Tidafc Terdapat dalam Data Dasar?
Pancocokan Data TidakVaHd okh PLN Tidak Diberikan Sub!;idi (Parseroj
Valid
Diberikan Subsidi pada Bulan Berikutnya
- Aplikasi mobile berbasis Android dapat diunduh melalui Playstore atau melalui tautan dalam website: subsidi.djk.esdm.go.id.
- Pengadu menginstal aplikasi mobile pengaduan kepesertaan subsidi Tarif Tenaga Listrik dan melakukan registrasi.
- Pengadu login pada aplikasi mobile.
- Pengadu menginput data (sebagai pengadu) dan mengisi formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik bagi Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu.
Dalam hal pengadu terdapat dalam Data Dasar, PT PLN (Persero) dapat melakukan Pencocokan Data. Dalam hal basil Pencocokan Data dinyatakan valid, pengadu diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik pada bulan berikutnya. Dalam hal pengadu tidak terdapat dalam Data Dasar, pengadu tidak diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik.
MENTERl ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ARIFIN TASRIF
DAI6i p sesuai dengan aslinya
G DAN SUMBER DAYA MINERAL
<</ O HUKUM,
oc. r< Mi r:
MBANG SUJITO
Jf
