Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Kota Malang.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
Kepala Daerah adalah Walikota Malang.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi masa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis Lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya.
Pelayanan Kesehatan adalah jasa pelayanan kesehatan dalam bentuk rawat jalan maupun rawat inap kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh unit sarana pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah dengan dipungut biaya.
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya tanpa tinggal dirawat inap.
Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian/cacat.
Unit Pelayanan Sarana Kesehatan Pemerintah Daerah adalah unit organisasi fungsional milik Pemerintah Daerah yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yaitu : a. Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat); b. Puskesmas Pembantu; c. Puskesmas Keliling; d. Rumah Bersalin.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah instansi kesehatan kota yang mempunyai kunjungan rawat jalan dan atau rawat inap.
Puskesmas Pembantu adalah unit pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara sederhana untuk menunjang pelayanan kesehatan yang dilaksanakan Puskesmas.
Puskesmas Keliling adalah unit pelayanan kesehatan oleh Puskesmas dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua) atau transportasi lainnya untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di lokasi yang jauh dari sarana pelayanan yang ada atau jauh dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu.
Rumah Bersalin yang selajutnya disingkat RB adalah Rumah Bersalin yang melayani pertolongan persalinan serta perawatannya dengan menginap termasuk bayinya.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan.
Sarana Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
Tukang Gigi adalah orang yang melakukan pekerjaan di bidang penyembuhan dan pemulihan kesehatan gigi dan tidak mempunyai pendidikan berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran.
Shinse atau Tabib adalah orang yang pekerjaannya mengobati orang sakit secara tradisional.
Akupuntur adalah orang yang ahli dalam pengobatan tusuk jarum.
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui Pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Perawat Gigi adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat gigi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik adalah pelayanan yang merupakan bagian integral dari jaringan pelayanan medik yang diselenggarakan oleh perorangan, kelompok, yayasan atau badan lainnya.
Pelayanan Medik Spesialitik adalah pelayanan medik terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.
Praktek Perorangan Dokter Spesialis adalah penyelenggaraan pelayanan medik spesialistik oleh dokter spesialistik atau dokter gigi spesialis dengan atau tanpa menggunakan penunjang medik.
Rumah Sakit Khusus adalah rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik tertentu, pelayanan penunjang medik, pelayanan instalasi dan pelayanan perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
Tenaga Medik adalah dokter-dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spsesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah.
Surat Ijin Praktek (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medik yang menjalankan praktek setelah memenuhi persyaratan sebagai pengakuan kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan sesuai dengan profesinya.
Surat Ijin Praktek Sementara adalah bukti tertulis yang diberikan kepada dokter dan dokter gigi yang menunda masa bakti atau dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang menunggu penempatan dan menjalankan praktik kedokteran di Rumah Sakit Pendidikan dan jejaringnya.
Surat Ijin Praktik Khusus adalah bukti tertulis yan diberikan kepada dokter dan dokter gigi secara kolektif bagi peserta PPDS dan PPDGS yang menjalankan praktik kedokteran di Rumah Sakit pendidikan dan jejaringnya serta sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk.
Surat Ijin Kerja (SIK) Perawat adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Perawat untuk melakukan praktek keperawatan disarana pelayanan kesehatan.
Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Perawat untuk menjalankan Praktek Perawat Perorangan /berkelompok.
Surat Ijin Kerja (SIK) Perawat Gigi adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Perawat Gigi untuk melakukan pelayanan keperawatan kesehatan gigi dan mulut di sarana pelayanan kesehatan.
Surat Ijin Operasional Rumah Sakit adalah ijin yang diberikan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk kepada pengelola Rumah Sakit sebagai bukti sah rumah sakit melakukan kegiatan secara operasional.
Surat Ijin Kerja (SIK) Bidan adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan untuk melakukan praktek kebidanan disarana pelayanan kesehatan.
Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan untuk menjalankan Praktek Bidan Perorangan/berkelompok.
Laboratorium Kesehatan Swasta adalah sarana kesehatan swasta yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan, pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor-faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan atau masyarakat.
Toko obat adalah toko yang diberi ijin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat- obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dan atau Pihak Swasta untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan perijinan dan pendaftaran bidang kesehatan serta pelayanan kesehatan di Puskesmas/Balai Pengobatan, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Rumah Sakit Bersalin.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan perijinan, pendaftaran dan pelayanan kesehatan di Puskesmas/Balai Pengobatan, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Rumah Sakit Bersalin.
Obyek Retribusi adalah pelayanan pendaftaran dan perijinan di bidang kesehatan yang diberikan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
Masa Retribusi, adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perijinan dari Pemerintah Daerah.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB) adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau yang tidak seharusnya terutang.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPORD) adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan obyek retribusi dari wajib sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundangan retribusi daerah.
Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
Surat Keputusan Keberatan (SKK) adalah surat keputusan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDBT dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Malang yang diberi wewenang khusus oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan di Puskesmas/Rumah Bersalin, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling milik Pemerintah Daerah, perijinan, sertifikasi, rekomendasi, daftar dan daftar ulang.
Pasal 3
Obyek Retribusi Pelayanan Kesehatan meliputi :
Pelayanan di Puskesmas/Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Rumah Bersalin milik Pemerintah Daerah yang meliputi : a. Konsultasi, pemeriksaan dan atau obat; b. Tindakan medik; c. Ambulan; d. Laboratorium; e. Radiologi.
Perijinan di bidang Kesehatan : a. Ijin Balai Pengobatan/Poliklinik; b. Ijin Rumah Bersalin/Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA); c. Ijin Praktek Dokter dan Dokter Gigi; d. Ijin Praktek Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; e. Ijin Praktek Dokter Asing; f. Surat Tugas Dokter dan Dokter Gigi; g. Surat Tugas Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; h. Surat Tugas Dokter dan Dokter Gigi; i. Surat Tugas Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; j. Surat Ijin Praktek Khusus Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; k. Ijin Praktek Bidan; l. Ijin Kerja Perawat; m. Ijin Kerja Perawat Gigi; n. Ijin Kerja Asisten Apoteker o. Ijin Kerja Refraksionis Optisien p. Ijin Apotek; q. Ijin Optik; r. Ijin Laboratorium kesehatan; s. Penyelenggaraan pengobatan oleh Akupuntur; t. Ijin Toko Obat.
Sertifikasi Laik Sehat meliputi : a. Sertifikasi Laik Sehat Rumah Makan atau Restoran; b. Sertifikasi Laik Sehat Jasa Boga A 2; c. Sertifikasi Laik Sehat Jasa Boga A 3; d. Sertifikasi Laik Sehat Hotel Bintang; e. Sertifikasi Laik Sehat Hotel Melati; f. Sertifikasi Laik Sehat Kualitas Air.
Serrtifikasi Keamanan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Wajib Daftar Pengobat Tradisional.
Pasal 4
Retribusi Pendaftaran dan Perijinan di bidang kesehatan digolongkan sebagai Jasa Umum dan Retribusi Perijinan tertentu.
Pasal 5
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan aspek pelayanan publik. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk biaya prasarana, biaya operasional dan pemeliharaan.
Pasal 6
(1) Atas Pelayanan Kesehatan dikenakan Retribusi. (2) Besarnya tarif Retribusi atas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut :
a. Pelayanan di Puskesmas/Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Rumah Bersalin milik Pemerintah Daerah :
- Konsultasi, pemeriksaan dan atau obat sebesar Rp. 3.000,00;
- Jenis-jenis Tindakan Medik sebagai berikut : a. Tindakan Medik ringan sebesar Rp 10.000,00 untuk setiap tindakan :
- Penjahitan Luka;
- Insisi abses;
- Tindik daun telinga;
- Insisi herdeolum;
- Membersihkan Karang gigi (per regio);
- Pencabutan gigi sulung (per gigi);
- Pencabutan gigi permanen (per gigi);
- Pencabutan gigi permanen plus penyulit (per gigi);
- Insisi abses gigi;
- Tumpatan gigi sementara (per gigi);
- Tumpatan gigi permanen (per gigi). b. Tindakan Medik Sedang sebesar Rp.30.000,00 untuk setiap satu tindakan :
- Sirkumsisi;
- Pemasangan dan pencabutan implant (belum termasuk harga kontrasepsi). c. Tindakan Medik Berat sebesar Rp. 60.000,00 untuk setiap tindakan :
- Pengangkatan Ptergsium;
- Pencabutan gigi permanen dengan operasi (per gigi);
- Tumpatan gigi permanen dengan komposit (per gigi).
- Ambulan UPTD P3K untuk dalam kota sebesar RP. 50.000,00 (belum termasuk jasa sopir dan BBM) Untuk luar kota setiap 10 KM dikenakan tambahan sebesar Rp. 25.000,00;
- Pemeriksaan Laboratorium dipungut biaya sebesar Rp. 10.000,00 persemple : a. Darah lengkap; b. Urine lengkap; c. Feaces; d. Sputum. b. Perijinan di bidang Kesehatan :
Ijin Balai Pengobatan/Poliklinik sebesar Rp. 300.000,00;
Ijin Rumah Bersalin/Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) sebesar Rp. 300.000,00;
Ijin Praktek Dokter dan Dokter Gigi di sarana kesehatan milik pemerintah sebesar Rp. 20.000,00; dan di sarana kesehatan milik swasta Rp. 100.000,00;
Ijin Praktek Dokter dan Dokter Gigi : a) ke II sebesar Rp. 150.000,00; b) ke III sebesar Rp. 200.000,00;
Ijin Praktek Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis di sarana kesehatan milik pemerintah sebesar Rp. 25.000,00;, di sarana kesehatan milik swasta Rp. 150.000,00 6) Ijin Praktek Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis : a) ke II sebesar Rp. 500.000,00; b) ke III sebesar Rp. 600.000,00;
Ijin Praktek Dokter Asing sebesar Rp. 1.000.000,00;
Surat Tugas Dokter dan Dokter Gigi sebesar Rp. 250.000,00;
Surat Tugas Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis sebesar Rp. 700.000,00;
Surat Tugas Sementara Dokter dan Dokter Gigi sebesar Rp. 25.000,00;
Surat Tugas Sementara Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis sebesar Rp. 50.000,00;
Surat Ijin Praktek Khusus Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis sebesar Rp. 50.000,00;
Ijin Praktek Bidan di sarana kesehatan milik pemerintah sebesar Rp. 10.000,00; dan di sarana kesehatan milik swasta atau praktek pribadi sebesar Rp. 50.000,00;
Ijin Kerja Perawat di sarana kesehatan milik pemerintah sebesar Rp. 10.000,00; dan di sarana kesehatan milik swasta sebesar Rp. 50.000,00;
Ijin Kerja Perawat di luar sarana kesehatan milik pemerintah dan milik swasta sebesar Rp. 50.000,-;
Ijin Kerja Asisten Apoteker di sarana kesehatan milik pemerintah sebesar Rp. 10.000,00; dan di sarana kesehatan milik swasta sebesar Rp. 25.000,00;
Ijin Kerja Perawat Gigi di sarana kesehatan milik pemerintah sebesar Rp. 10.000,00; dan di sarana kesehatan milik swasta sebesar Rp. 25.000,00;
Ijin Kerja Refraksionis Optisien sebesar Rp. 25.000,- 19) Ijin Apotek sebesar Rp. 500.000,00;
Ijin Optik sebesar Rp. 300.000,00;
Ijin Laboratorium kesehatan milik pemerintah sebesar Rp. 100.000,00; dan milik swasta sebesar Rp. 600.000,00 22) Ijin Penyelenggaraan
pengobatan oleh Akupuntur
sebesar Rp. 100.000,00; 23) Ijin Toko Obat sebesar Rp. 200.000,00. c. Sertifikasi Laik Sehat meliputi :
- Laik Sehat Rumah Makan atau Restoran sebesar Rp. 75.000,00;
- Laik Sehat Jasa Boga A 2 sebesar Rp. 50.000,00;
- Laik Sehat Jasa Boga A 3 sebesar Rp. 75.000,00;
- Laik Sehat Hotel Bintang sebesar Rp. 100.000,00;
- Laik Sehat Hotel Bintang Melati sebesar Rp. 75.000,00. d. Sertifikasi Keamanan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga sebesar Rp 25.000,00. e. Wajib Daftar Pengobat Tradisional sebesar Rp. 75.000,00.
Pasal 7
Retribusi Pelayanan Kesehatan di pungut di wilayah Daerah.
Pasal 8
(1) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 9
Retribusi terutang terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 10
(1) Pembayaran Retribusi yang terutang harus dibayar sekaligus. (2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 11
(1) Retribusi terutang berdasarkan SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, STRB, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar oleh Wajib Retribusi pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa. (2) Penagihan Retribusi dengan surat Paksa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
(1) Kepala Daerah dapat memberikan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi. (2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. (3) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 13
(1) Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Daerah untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. (2) Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan hutang retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berhak atas kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.
Pasal 14
(1) Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi. (2) Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikembalikan kepada Wajib Retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB. (3) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi yang dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Pasal 15
Pengembalian kelebihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
Pasal 16
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di Bidang Retribusi.
(2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguhkan apabila : a. diterbitkan surat teguran atau; b. ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 17
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Teguran Retribusi Daerah.
Pasal 18
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.
Pasal 19
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; (2) Wewenang penyidik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah; c. meminta, keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah; g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan pemeriksaan identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah; i. memanggil orang untuk di dengar keterangannya dan diperiksa sebagaimana tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 20
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 15 Desember 2005 WALIKOTA MALANG, ttd Drs. PENI SUPARTO Diundangkan di Malang pada tanggal 22 Desember 2005 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd MUHAMAD NUR, SH, MSi Pembina Utama Madya NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2005 NOMOR 04 SERI C Salinan Sesuai Aslinya Pj. KEPALA BAGIAN HUKUM, Drs. WASTO, SH, MH Penata TK. I NIP. 170 014 768
