PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 5
BAB 4 — PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan aspek pelayanan publik. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk biaya prasarana, biaya operasional dan pemeliharaan.
