Pasal 6
BAB 5 — STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
(1) Atas Pelayanan Kesehatan dikenakan Retribusi. (2) Besarnya tarif Retribusi atas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut :
a. Pelayanan di Puskesmas/Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Rumah Bersalin milik Pemerintah Daerah :
- Konsultasi, pemeriksaan dan atau obat sebesar Rp. 3.000,00;
- Jenis-jenis Tindakan Medik sebagai berikut : a. Tindakan Medik ringan sebesar Rp 10.000,00 untuk setiap tindakan :
- Penjahitan Luka;
- Insisi abses;
- Tindik daun telinga;
- Insisi herdeolum;
- Membersihkan Karang gigi (per regio);
- Pencabutan gigi sulung (per gigi);
- Pencabutan gigi permanen (per gigi);
- Pencabutan gigi permanen plus penyulit (per gigi);
- Insisi abses gigi;
- Tumpatan gigi sementara (per gigi);
- Tumpatan gigi permanen (per gigi). b. Tindakan Medik Sedang sebesar Rp.30.000,00 untuk setiap satu tindakan :
- Sirkumsisi;
- Pemasangan dan pencabutan implant (belum termasuk harga kontrasepsi). c. Tindakan Medik Berat sebesar Rp. 60.000,00 untuk setiap tindakan :
- Pengangkatan Ptergsium;
- Pencabutan gigi permanen dengan operasi (per gigi);
- Tumpatan gigi permanen dengan komposit (per gigi).
- Ambulan UPTD P3K untuk dalam kota sebesar RP. 50.000,00 (belum termasuk jasa sopir dan BBM) Untuk luar kota setiap 10 KM dikenakan tambahan sebesar Rp. 25.000,00;
- Pemeriksaan Laboratorium dipungut biaya sebesar Rp. 10.000,00 persemple : a. Darah lengkap; b. Urine lengkap; c. Feaces; d. Sputum. b. Perijinan di bidang Kesehatan :
Ijin Balai Pengobatan/Poliklinik sebesar Rp. 300.000,00;
Ijin Rumah Bersalin/Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) sebesar Rp. 300.000,00;
Ijin Praktek Dokter dan Dokter Gigi di sarana kesehatan milik pemerintah sebesar Rp. 20.000,00; dan di sarana kesehatan milik swasta Rp. 100.000,00;
Ijin Praktek Dokter dan Dokter Gigi : a) ke II sebesar Rp. 150.000,00; b) ke III sebesar Rp. 200.000,00;
Ijin Praktek Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis di sarana kesehatan milik pemerintah sebesar Rp. 25.000,00;, di sarana kesehatan milik swasta Rp. 150.000,00 6) Ijin Praktek Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis : a) ke II sebesar Rp. 500.000,00; b) ke III sebesar Rp. 600.000,00;
Ijin Praktek Dokter Asing sebesar Rp. 1.000.000,00;
Surat Tugas Dokter dan Dokter Gigi sebesar Rp. 250.000,00;
Surat Tugas Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis sebesar Rp. 700.000,00;
Surat Tugas Sementara Dokter dan Dokter Gigi sebesar Rp. 25.000,00;
Surat Tugas Sementara Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis sebesar Rp. 50.000,00;
Surat Ijin Praktek Khusus Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis sebesar Rp. 50.000,00;
Ijin Praktek Bidan di sarana kesehatan milik pemerintah sebesar Rp. 10.000,00; dan di sarana kesehatan milik swasta atau praktek pribadi sebesar Rp. 50.000,00;
Ijin Kerja Perawat di sarana kesehatan milik pemerintah sebesar Rp. 10.000,00; dan di sarana kesehatan milik swasta sebesar Rp. 50.000,00;
Ijin Kerja Perawat di luar sarana kesehatan milik pemerintah dan milik swasta sebesar Rp. 50.000,-;
Ijin Kerja Asisten Apoteker di sarana kesehatan milik pemerintah sebesar Rp. 10.000,00; dan di sarana kesehatan milik swasta sebesar Rp. 25.000,00;
Ijin Kerja Perawat Gigi di sarana kesehatan milik pemerintah sebesar Rp. 10.000,00; dan di sarana kesehatan milik swasta sebesar Rp. 25.000,00;
Ijin Kerja Refraksionis Optisien sebesar Rp. 25.000,- 19) Ijin Apotek sebesar Rp. 500.000,00;
Ijin Optik sebesar Rp. 300.000,00;
Ijin Laboratorium kesehatan milik pemerintah sebesar Rp. 100.000,00; dan milik swasta sebesar Rp. 600.000,00 22) Ijin Penyelenggaraan
pengobatan oleh Akupuntur
sebesar Rp. 100.000,00; 23) Ijin Toko Obat sebesar Rp. 200.000,00. c. Sertifikasi Laik Sehat meliputi :
- Laik Sehat Rumah Makan atau Restoran sebesar Rp. 75.000,00;
- Laik Sehat Jasa Boga A 2 sebesar Rp. 50.000,00;
- Laik Sehat Jasa Boga A 3 sebesar Rp. 75.000,00;
- Laik Sehat Hotel Bintang sebesar Rp. 100.000,00;
- Laik Sehat Hotel Bintang Melati sebesar Rp. 75.000,00. d. Sertifikasi Keamanan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga sebesar Rp 25.000,00. e. Wajib Daftar Pengobat Tradisional sebesar Rp. 75.000,00.
