PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 7
BAB 6 — WILAYAH PEMUNGUTAN
Retribusi Pelayanan Kesehatan di pungut di wilayah Daerah.
BAB 6 — WILAYAH PEMUNGUTAN
Retribusi Pelayanan Kesehatan di pungut di wilayah Daerah.