PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 4
BAB 3 — GOLONGAN RETRIBUSI
Retribusi Pendaftaran dan Perijinan di bidang kesehatan digolongkan sebagai Jasa Umum dan Retribusi Perijinan tertentu.
