Pasal 3
BAB 2 — NAMA DAN OBYEK RETRIBUSI
Obyek Retribusi Pelayanan Kesehatan meliputi :
Pelayanan di Puskesmas/Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Rumah Bersalin milik Pemerintah Daerah yang meliputi : a. Konsultasi, pemeriksaan dan atau obat; b. Tindakan medik; c. Ambulan; d. Laboratorium; e. Radiologi.
Perijinan di bidang Kesehatan : a. Ijin Balai Pengobatan/Poliklinik; b. Ijin Rumah Bersalin/Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA); c. Ijin Praktek Dokter dan Dokter Gigi; d. Ijin Praktek Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; e. Ijin Praktek Dokter Asing; f. Surat Tugas Dokter dan Dokter Gigi; g. Surat Tugas Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; h. Surat Tugas Dokter dan Dokter Gigi; i. Surat Tugas Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; j. Surat Ijin Praktek Khusus Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; k. Ijin Praktek Bidan; l. Ijin Kerja Perawat; m. Ijin Kerja Perawat Gigi; n. Ijin Kerja Asisten Apoteker o. Ijin Kerja Refraksionis Optisien p. Ijin Apotek; q. Ijin Optik; r. Ijin Laboratorium kesehatan; s. Penyelenggaraan pengobatan oleh Akupuntur; t. Ijin Toko Obat.
Sertifikasi Laik Sehat meliputi : a. Sertifikasi Laik Sehat Rumah Makan atau Restoran; b. Sertifikasi Laik Sehat Jasa Boga A 2; c. Sertifikasi Laik Sehat Jasa Boga A 3; d. Sertifikasi Laik Sehat Hotel Bintang; e. Sertifikasi Laik Sehat Hotel Melati; f. Sertifikasi Laik Sehat Kualitas Air.
Serrtifikasi Keamanan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Wajib Daftar Pengobat Tradisional.
