PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 2
BAB 2 — NAMA DAN OBYEK RETRIBUSI
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan di Puskesmas/Rumah Bersalin, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling milik Pemerintah Daerah, perijinan, sertifikasi, rekomendasi, daftar dan daftar ulang.
