PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 18
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.
