PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 15
BAB 12 — TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pengembalian kelebihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
