PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 16
BAB 13 — KADALUWARSA PENAGIHAN
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di Bidang Retribusi.
(2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguhkan apabila : a. diterbitkan surat teguran atau; b. ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
