PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 10
BAB 9 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran Retribusi yang terutang harus dibayar sekaligus. (2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
