PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 11
BAB 10 — TATA CARA PENAGIHAN
(1) Retribusi terutang berdasarkan SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, STRB, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar oleh Wajib Retribusi pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa. (2) Penagihan Retribusi dengan surat Paksa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
