PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 12
BAB 11 — PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
(1) Kepala Daerah dapat memberikan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi. (2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. (3) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
