PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 13
BAB 12 — TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
(1) Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Daerah untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. (2) Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan hutang retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berhak atas kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.
