PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 21
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
