Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MALINGPING
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Provinsi Banten.
Pemerintah Daerah Provinsi Banten adalah Gubernur Banten dan perangkat daerah Provini Banten sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah Provinsi Banten.
Gubernur adalah Gubernur Banten.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Provinsi Banten.
Rumah Sakit Umum Daerah Malingping yang selanjutnya di singkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Malingping.
Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Malingping adalah Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Malingping.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SPdORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-Undangan.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi daerah yang telah ditetapkan.
Jasa Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan dan kemudahan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya, minimal memenuhi standar pelayanan yang berlaku.
Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah biaya yang dipungut oleh Pemerintah Daerah sebagai imbalan atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan.
Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya tanpa tinggal di rawat inap.
Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya dengan menggunakan fasilitas tempat tidur RSUD Malingping atau menginap di RSUD Malingping.
Instalasi Kesehatan adalah unit-unit kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di Rumah Sakit.
Penunjang Diagnostik Medik adalah pelayanan untuk menunjang atau menegakan diagnosa.
Pemeriksaan Penunjang Medik adalah kegiatan pemeriksaan laboratorium patologi klinik, laboratorium patologi anatomi, radiologi dan elektromedik untuk menegakan diagnosa.
Tindakan Medik dan Terapi adalah tindakan pembedahan, tindakan persalinan, tindakan pengobatan menggunakan alat dan tindakan diagnosa lainnya.
Pemulasaraan Jenazah adalah kegiatan perawatan dan pengurusan jenazah secara agama yang dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pemakaman.
Ruang Perawatan VIP adalah perawatan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh RSUD Malingping dengan satu kamar,maksimal untuk satu tempat tidur, dengan fasilitas AC, TV, Lemari Es dan kamar mandi dalam.
Ruang Perawatan Kelas I adalah perawatan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh RSUD Malingping dengan satu kamar maksimal dua tempat tidur, dengan fasilitas TV dan kamar mandi dalam.
Ruang Perawatan Kelas II adalah perawatan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh RSUD Malingping dengan satu kamar maksimal dua tempat tidur dengan fasilitas kamar mandi dalam.
Ruang Perawatan Kelas III adalah perawatan pelayanan kesehatan oleh RSUD Malingping dengan satu kamar maksimal empat tempat tidur dengan fasilitas kamar mandi dalam.
Pasien Umum adalah pasien yang berobat di RSUD Malingping yang datang sendiri maupun dirujuk oleh instansi kesehatan yang lain, dengan membayar langsung biaya retribusi pelayanan kesehatan.
Rawat Gabung adalah suatu cara perawatan bayi baru lahir yang ditempatkan dalam suatu ruangan bersama ibunya sehingga bayi mudah dijangkau ibunya.
General Medical Check-Up adalah pemeriksaan lengkap atas diri seseorang untuk mengetahui kondisi kesehatan tubuhnya, dengan pemeriksaan berbagai bidang spesialisasi sesuai dengan kemampuan Rumah Sakit.
Rujukan adalah rekomendasi dan/atau pengantar bagi penderita yang dikirim dari sarana kesehatan ke RSUD Malingping untuk mendapatkan pelayanan kesehatan baik rawat jalan, rawat inap atau penunjang diagnosa.
Biaya Satuan adalah satu biaya yang dihitung, berdasarkan biaya yang dikeluarkan untuk satuan pelayanan medis yang ditetapkan oleh Rumah Sakit untuk dijadikan dasar penentuan tarif kesehatan RSUD Malingping.
Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kepada orang yang datang ke Rumah Sakit dalam keadaan gawat dan/atau darurat yang karena penyakitnya perlu penanganan secepatnya.
Pasien tidak mampu adalah pasien yang berasal dari keluarga yang memiliki dana yang terbatas namun sangat membutuhkan pelayanan kesehatan rujukan di RSUD Malingping yang dibuktikan dengan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau dengan sebutan lain dan atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa atau Kelurahan.
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD Malingping
Pasal 3
Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan yang disediakan/diberikan oleh RSUD Malingping.
Pasal 4
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari RSUD Malingping.
Pasal 5
Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Pasal 6
Pelayanan kesehatan di RSUD malingping yang dapat dikenakan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sebagai berikut : a. Pelayanan Medik, terdiri dari :
- Instalasi Rawat Inap;
- Instalasi Rawat Jalan;
- Instalasi Gawat Darurat;
- Instalasi Kebidanan dan Kandungan;
- Instalasi Bedah ;
- Instalasi Perawatan Intensif;
- Instalasi Anak;
- Instalasi Gigi;
- Instalasi Mata;
- Instalasi THT;
- Instalasi Penyakit Dalam;
- Instalasi Tindakan Medis Operasi;
- Instalasi General Medical check-up. b. Pelayanan Penunjang Medik, terdiri dari:
- Instalasi Farmasi;
- Instalasi Radiologi;
- Instalasi Laboratorium;
- Instalasi Gizi. c. Pelayanan Penunjang Non Medik, terdiri dari :
- Instalasi Rekam Medis;
- Instalasi Pemeriksaan Visum et Repertum;
- Pemulasaraan Jenazah;
- Pelayanan Ambulance;
- Instalasi Pelayanan Laundry.
Pasal 7
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jenis pelayanan kesehatan.
Pasal 8
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menunjang biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan aspek keadilan. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk biaya investasi, biaya operasional dan pemeliharaan, biaya pemeriksaan dan tindakan medis, biaya pengobatan, biaya penginapan dan konsumsi serta biaya pengadaan kartu pasien.
Pasal 9
(1) Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan klasifikasi kesehatan. (2) Besarnya tarif pelayanan kesehatan terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan (3) Struktrur dan Besaran tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Malingping sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 10
Retribusi yang terutang dipungut di RSUD Malingping.
Pasal 11
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD, SKRDKBT atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 12
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua per seratus) prosen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD
Pasal 13
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dan diberikan tanda bukti pembayaran. (2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 14 hari sejak diterbitkannya SKRD, SKRDKB, SKRDKBT dan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Tata cara pembayaran penyetoran dan tempat pembayaran retribusi retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Pasal 14
(1) Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang bayar oleh wajib retribusi dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (2) Penagihan Retribusi melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 16
(1) Wajib retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan kepada Kepala RSUD Malingping atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Pengajuan keberatan tidak menunda membayar kewajiban retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi. (3) Pasien tidak mampu diberikan keringanan dan atau dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi. (4) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 17
(1) Wajib retribusi berkewajiban mengisi SPdORD. (2) SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap, serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya. (3) Bentuk, isi dan tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 18
(1) Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan atau data semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT. (3) Bentuk, isi dan tata cara Penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 19
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan SKRDKBT dan SKRDLB. (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan disertai alasan – alasan yang jelas. (3) Dalam hal wajib retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tertentu. (4) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila wajib retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya. (5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan. (6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Pasal 20
(1) Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang ditujukan. (2) Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagaian menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Pasal 21
(1) Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran retribusi secara tertulis kepada Gubernur. (2) Tata cara permohonan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 22
(1) Semua hasil penerimaan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Malingping dibukukan sebagai penerimaan daerah. (2) Penerimaan retribusi disetorkan ke kas umum daerah oleh bendaharawan penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, dinyatakan kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi. (2) Kadaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila : a. diterbitkan surat teguran, atau; b. ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 24
Penerimaan dan pengeluaran retribusi pelayanan kesehatan dibukukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.
Pasal 25
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas ; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi ; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi ; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut ; f. meminta bantuan tim ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi; g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah; i. memanggil untuk didengar keteranganya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi menurut hukum yang bertanggungjawab. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 13, 14 dan 16 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Banten. Ditetapkankan di Serang pada tanggal GUBERNUR BANTEN, RATU ATUT CHOSIYAH Diundangkan di Serang pada tanggal SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, MUHADI Ttd Ttd LEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2008 NOMOR 13
