PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM...
Pasal 22
BAB 19 — PENGELOLAAN PENERIMAAN
(1) Semua hasil penerimaan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Malingping dibukukan sebagai penerimaan daerah. (2) Penerimaan retribusi disetorkan ke kas umum daerah oleh bendaharawan penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
