PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM...
Pasal 21
BAB 18 — PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
(1) Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran retribusi secara tertulis kepada Gubernur. (2) Tata cara permohonan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
