PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM...
Pasal 20
BAB 17 — KEBERATAN
(1) Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang ditujukan. (2) Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagaian menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
