PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM...
Pasal 23
BAB 20 — KADALUARSA PENAGIHAN
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, dinyatakan kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi. (2) Kadaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila : a. diterbitkan surat teguran, atau; b. ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
