PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM...
Pasal 17
BAB 15 — SURAT PENDAFTARAN
(1) Wajib retribusi berkewajiban mengisi SPdORD. (2) SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap, serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya. (3) Bentuk, isi dan tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
