PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM...
Pasal 16
BAB 14 — PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
(1) Wajib retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan kepada Kepala RSUD Malingping atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Pengajuan keberatan tidak menunda membayar kewajiban retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi. (3) Pasien tidak mampu diberikan keringanan dan atau dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi. (4) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
