PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM...
Pasal 18
BAB 16 — PENETAPAN RETRIBUSI
(1) Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan atau data semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT. (3) Bentuk, isi dan tata cara Penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
