PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM...
Pasal 9
BAB 7 — STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
(1) Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan klasifikasi kesehatan. (2) Besarnya tarif pelayanan kesehatan terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan (3) Struktrur dan Besaran tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Malingping sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
