PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM...
Pasal 8
BAB 6 — PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN RETRIBUSI
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menunjang biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan aspek keadilan. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk biaya investasi, biaya operasional dan pemeliharaan, biaya pemeriksaan dan tindakan medis, biaya pengobatan, biaya penginapan dan konsumsi serta biaya pengadaan kartu pasien.
