PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM...
Pasal 11
BAB 13 — TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD, SKRDKBT atau dokumen lain yang dipersamakan.
