PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM...
Pasal 12
BAB 10 — SANKSI ADMINISTARI
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua per seratus) prosen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD
